Tiga Pertanyaan Untuk Calon Presiden Indonesia


Apa tanggapan anda tentang pernyataan yang mengatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapat jaminan pelayanan kesehatan secara gratis?


Apa tanggapan anda tentang pernyataan yang mengatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapat jaminan pendidikan secara gratis?


Apa pendapat anda tentang pernyataan yang mengatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapat jaminan kehidupan yang layak baik sandang, pangan dan papan?



0857-1831-5050

Daftar Nama Calon Presiden Indonesia 2014-2019

Negara Indonesia memang benar-benar demokrasi dalam memilih pemimpin, Siapa saja boleh mencalonkan diri walaupun yang memilih nanti hanya beberapa orang. Yang penting adalah demokrasinya rakyat tidak dipangkas.

Tapi, untuk mencalonkan diri sebagai Presiden haruslah orang-orang yang dikenal dan terkenal dalam masyarakat. Tidak boleh nama baiknya sudah tercemar atau sedang tercemar atau  ingin mencemarkan sendiri nama baiknya.

Belakangan ini banyak trik yang dilakukan oleh sebuah partai untuk mencalonkan seseorang menjadi calon presiden. Kita bisa menilainya sendiri orang-orang yang menggunakan trik tersebut.

Ada 36 Calon Presiden Republik Indonesia dalam pemilu 2014 nanti (independen dan partai) yaitu:

1. Aburizal Bakrie
Sudah ditetapkan sebagai calon tunggal Golkar pada Juli 2012.

2. Agum Gumelar
Disebut-sebut sebagai salah seorang jenderal yang akan kembali maju ke gelanggang. Pada 2004, pernah menjadi  calon Wakil Presiden dari PPP. Pada 2008, maju dalam pertarungan Gubernur/Wagub Jabar.

3. Agus Martowardoyo
Sudah mulai disebut Partai Demokrat sebagai capres pontensial.

4. Anas Urbaningrum
Masih menjadi salah seorang calon utama Partai Demokrat. Sangat bergantung pada kasus Nazaruddin.

5. Anies Baswedan
Salah satu calon paling populer di berbagai jajak pendapat.

6. Chairul Tanjung
Disebut-sebut sebagai salah satu kandidat yang diharapkan kelompok-kelompok Islam. Populer di sejumlah jajak pendapat.

7.  Dahlan Iskan.
Populer di berbagai jajak pendapat.

8. Din Syamsudin
Didukung salah satu organisasi islam terbesar, Muhammadiyah.

9. Djoko Suyanto
Sebagaimana Agum, Djoko juga disebut-sebut sebagai salah satu jenderal yang akan maju gelanggang. Kabarnya didukung Demokrat.

10. Endriartono Sutanto
Agustus lalu, sudah berdiri resmi gerakan mendukung Endriartono Sutarto. Keputusannya untuk bergabung dengan Partai Nasional Demokrat dianggapo merupakan bagian dari gerak ke arah RI-1.

11. Gita Wiryawan
Nampaknya SBY sangat menginginkan Gita maju sebagai calon dari Demokrat.

12. Hary Tanoesoedibjo
Sudah disebut sebagai salah satu kandidat dari Partai Nasional Demokrat.

13. Hatta Rajasa
Satu-satunya nama yang diajukan PAN.

14. Hidayat Nur Wahid.
Sebelum kasus pemilihan Gubernur DKI, Hidayat terkesan adalah calon tunggal PKS.

15. Irman Gusman
Juga sudah disebut oleh Partai Nasdem.

16. Jokowi
Namanya meroket setelah keunggulan di Jakarta.  Namanya unggul di berbagai jajak pendapat.

17. Jusuf Kalla
Meski belum diajukan maupun mengajukan diri secara resmi, namanya banyak disebut - termasuk di jajak pendapat - sebagai salah satu kandidat capres terbaik.

18. Kristiani Herrawati (Ani Yudhoyono)
Sudah disebut oleh Partai Demokrat.

19. Luthfi Hasan Ishaaq
Setelah kasus pemilihan Gubernur DKI, namanya mulai disebut sebagai calon presiden alternatif dari PKS.

20. Mahfud MD.
Menempati posisi tertinggi dalam jajak pendapat LSI sebagai calon presiden alternatif terbaik di mata kaum elit. Didukung banyak kelompok masyarakat. Partai Demokrat sudah menyebutnya dalam bursa capres.

21. Marzuki Alie.
Salah satu calon dari Partai Demokrat.

22. Megawati Soekarnoputri.
Tetap jadi calon utama PDIP.

23. Muhaimin Iskandar
Calon utama dari PKB.

24. Prabowo Subianto
Calon dari Gerindra. Berbagai jajak pendapat menempatkannya di peringkat atas.

25. Pramono Edhie Wibowo
Sudah didekati Demokrat. Juga dikabarkan sudah dihubungi Golkar untuk posisi calon Wapres.

26. Puan Maharani.
Bagi PDIP, kalau bukan Megawati pilihan berikutnya adalah Puan.

27. Rhoma Irama
Didukung Forum Umat Islam dan organisasi para mubalig, Wasilah Silaturahmi Asatidz Tokoh dan Ulama.

28. Rizal Ramli
Didukung Aliansi Rakyat untuk Perubahan.

29. Soekarwo
Gubernur Jatim ini sudah diajukan sebagai salah satu kandidat calon Wapres oleh kubu Golkar. Juga sudah disebut sebagai capres oleh PKS.

30. Sri Mulyani
Calon utama Serikat Rakyat Independen.

31. Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Populer di berbagai jajak pendapat. Namanya sudah ada di list Partai Nasdem.

32. Surya Paloh
Salah satu calon utama Nasdem.

33. Suryadharma Ali
Calon utama dari PPP

34. Sutiyoso
Calon utama Partai Keadilan Persatuan Indonesia

35. Wiranto
Diajukan Partai Hati Nurani Rakyat.

36. Yusril Ihza Mahendra
Calon utama Partai Bulan Bintang.

sumber:  tribunnews

***

Kita sebagai warga negara Indonesia yang baik dan bertanggung jawab, maka sangat penting memilih calon presiden yang murni berasal dari hati kita, tanpa adanya intimidasi, teror, money politik di pemilu 2014 nanti.

Melakukan Golput bukanlah salah satu cara untuk hidup disebuah negara, karena memilih seorang pemimpin itu adalah wajib. Lebih baik ada pemimpin yang zhalim daripada tidak ada pemimpin sama sekali disebuah negara.

Jika merasa mereka semua adalah calon pemimpin yang tidak bagus karakternya, maka pilihlah diantara mereka calon pemimpin yang karakternya lebih bagus [baca: lebih sedikit karakter jeleknya] dari semua calon yang jelek.

Kini saatnya kita menilai dan menganalisa siapakah diantara mereka yang layak untuk kita pilih sebagai pemimpin.

Syarat Menjadi Calon Presiden Indonesia


Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 Pasal 6 ditetapkan syarat-syarat untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak dirinya sendiri.
  3. Tidak pernah menghianati negara.
  4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
  5. Bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Telah melaporkan kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
  7. Tidak memilik tanggungan utang secara persoarangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
  8. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
  9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
  11. Terdaftar sebagai pemilih.
  12. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
  13. Memiliki daftar riwayat hidup.
  14. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  15. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD negara republik Indonesia tahun 1945 dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945.
  16. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindakan pidana maka berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  17. Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
  18. Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat.
  19. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI.
  20. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.